Ibu Kota Selalu Terbuka, Asalkan Tak Modal Nekat
BANYAKNYA warga pendatang baru di Jakarta yang membawa sanak keluarga serta sahabat untuk mengadu nasib, semakin memsempit dan mengundang masalah sosial baru di kota terpadat se-Nusantara ini.
Menurut Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) Lutfi Hakim, sebagai warga asli Jakarta dirinya tidak keberatan akan datangnya warga pendatang baru ke Ibu Kota. Namun, warga pendatang yang ingin mengadu nasib di Jakarta harus ada kemampuan yang lebih dan bisa bersaing dengan warga Jakarta.
"Kalau mereka membawa saudara atau teman ke Jakarta harus punya keterampilan itu enggak ada masalah. Sangat disayangakan apabila dia tidak bisa apa-apa dan itu akan menjadi urusan sosial baru yang akhirnya menjadi pengemis, pengamen, dan jualan di pinggir jalan," ucapnya kepada okezone, belum lama ini.
Bermunculannya lapak-lapak di bantaran kali serta pinggiran rel kereta api membuat ibu kota semakin semeraut, kotor dan kumuh. Seharusnya, kata dia, pemerintah bekerja dari pertama lapak yang ingin dibangun. "Kalau mereka tidak sanggup tinggal dikontrakan, paling membangun rumah dibantaran kali atau di pinggiran rel kereta api. Seharusnya, dari pertama ada lapak-lapak baru muncul satu atau dua lapak langsung dibenahi oleh lurah atau kecamatan setempat," tegas Lutfi.
Pemerintah, kata dia, sangat lemah dalam menanggani masalah sosial ini yang sudah menjadi persoalan klise dari tahun ke tahun. "Seharusnya pemerintah memang harus digalakan menyangkut masalah ini. Kelemahannya pemerintah adalah masalah satu baru mancul dicuekin dan kalau masalah yang lain membesar baru bikin anggaran," ungkapnya.
Masalah yang ada di Jakarta berawal dari yang kecil, namun pemerintah harus bisa menyelesaikan masalah dari tahap yang kecil itu. "Dilakukan dari hal yang terkecil pasti Jakarta akan bersih dan tertata rapih," terangnya.
Sementara itu berdasarkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 56 Tahun 2011 tentang pengendalian arus mudik dan arus balik dalam rangka Idul Fitri 1432 H, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta diinstruksikan untuk melakukan berbagai langkah antisipasi dan koordinasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
“Instruksi tersebut telah dilaksanakan dengan sosialisasi perarturan kependudukan yakni mengimbau kepada para pemudik untuk tidak mengajak keluarga ke Jakarta,“ ucap Kepala Dukcapil DKI Jakarta Purba Hutapea kepada okezone di Jakarta, baru-baru ini.
Namun kata Purba, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terlihat pengurangan dari pemudik yang kembali ke Jakarta dengan mengajak saudara, kenalan, atau tetangganya. “Pemantauan dari setiap stasiun, terminal, dan pelabuhan di DKI Jakarta. Berdasarkan hasil monitoring penduduk Jakarta yang mudik pada H-7 sampai H-1 sejumlah 5.116.368 orang, jumlah itu tidak termasuk penduduk komuter yang berdomisili di kawasan Bodetabek,” tambahnya.
Menurut Purba, jumlah pendatang baru pascalebaran ke DKI Jakarta dalam kerangka urbanisasi menunjukan trend yang menurun dihitung pada tahun 2003 sebanyak 204.830 orang, tahun 2004 sebanyak 190.356 orang, tahun 2005 sebanyak 180.767 orang, tahun 2006 sebanyak 124.427 orang, tahun 2007 sebanyak 109.617 orang, tahun 2008 sebanyak 88.473 orang, tahun 2009 sebanyak 69.554 orang, dan pada 2010 tercatat 59.215 orang.
“Penduduk Jakarta yang telah kembali sampai H+4 sementara berjumlah 2.836.537 orang itu semua belum masuk secara lengkap, diperkirakan pada tahun 2011 akan berkurang sebesar kurang lebih 15 persen, sehingga pendatang baru diperkirakan sebanyak kurang lebih 50.000 orang,” ujarnya.
Penurunan pendatang baru, kata Purba, ke Jakarta dikarenakan sosialisasi peraturan kependudukan yang menunjukan keberhasilan kerjasama antarpemerintah provinsi se-Jawa, Bali, Lampung, NTB, dan NTT khususnya dalam bidang kependudukan, ketenagakerjaan, dan sosial.
“Banyaknya pusat-pusat pertumbuhan baru sebagai akibat pemerataan pembangunan oleh pemerintah pusat, semakin banyaknya aliran transfer dana dari pusat ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK),” tuturnya.
Untuk pengendalian mobilitas penduduk, lanjut Purba, tetap akan dilakukan Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang direncanakan serentak di lima wilayah kota administrasi. “Pada tanggal 22 September 2011, 13 Oktober, dan 3 November 2011. Sasarannya terutama pada rumah kos, pemukiman padat sebagai kantong-kantong pendatang baru, daerah-daerah industri rumah tangga, dan apartemen,” tandasnya.